19 September 2013
Kedudukan, tugas, fungsi BPK dalam susunan ketatanegaraan kita ditetapkan dalam pasal 23 ayat (5) UUD 1945, dan telah diperinci dan diperjelas dengan adanya Undang-undang No. 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Amandemen terhadap pasal 23 ayat (5) menjadi bab tersendiri di dalam naskah Amandemen UUD 1945 dalam Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23E.
2003_ART_PP_PEME12_111a.pdf