Penulis Lainnya

Sugiarto Kasmuri



Tugas, pokok dan fungsi BPK RI : dalam kaitannya pemeriksaan lingkungan (enviromental audit)


19 September 2013
Kedudukan, tugas, fungsi BPK dalam susunan ketatanegaraan kita ditetapkan dalam pasal 23 ayat (5) UUD 1945, dan telah diperinci dan diperjelas dengan adanya Undang-undang No. 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Amandemen terhadap pasal 23 ayat (5) menjadi bab tersendiri di dalam naskah Amandemen UUD 1945 dalam Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23E.
2003_ART_PP_PEME12_111a.pdf